INDOPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk melarang rencana pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial. Mengingat Indonesia tak memberikan ruang bagi kelompok tersebut.
“MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah, agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dalam keterangannya diterima, Rabu (12/7/2023).
Jika benar aktivis LGBT se-Asean akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi.
“Terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Anwar.
Maka sebagai konsekwensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin, terhadap suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
“Apalagi dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” tegasnya.
Muncul pemberitaan mengenai rencana pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan digelar di Jakarta bulan Juli 2023. Acara itu dikabarkan diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus. Serta dikabarkan lewat akun Instagram @aseansogiecaucus. Meski informasinya telah dihapus.(dan)