Tarik Ulur RKUHP, Fraksi NasDem: Buka Ruang Masukan dari Publik

ruu kuhp ilustrasi

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Proses Perjalanan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) panjang. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III Taufik Basari secara daring, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi RKUHP. Dan ada 14 pasal krusial serta telah menyampaikan rangkuman draft 14 pasal krusial tersebut.

“Kalau saya tetap menginginkan RKUHP dibahas pada periode ini (2019-2024),” kata Taufik.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini menuturkan, di Komisi III sebagian besar menginginkan pembahasan RKUHP melanjutkan periode sebelumnya (2014-2019). Sehingga, pembahasan hanya tinggal melanjutkan hasil dari periode lalu.

“Di Komisi III menginginkan pembahasan tidak diulang. Yang sudah dibahas pada periode sebelumnya tidak dibahas lagi,” ungkap Taufik.

“Tapi bagi kami (Fraksi Nasdem) RKUHP bisa dibahas kembali, terutama pada 14 pasal krusial,” imbuhnya.

Taufik menegaskan, pembahasan tersebut agar ada partisipasi publik. Sehingga, semua orang bisa mengetahui isi dan saat implementasi tidak menuai perdebatan di masyarakat.

“Ada beberapa pendapat di Komisi III RKUHP ini segera disahkan. Karena pada periode sebelumnya sudah dilakukan pembahasan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version