Komisi III DPR Minta Tak Ada Tebang Pilih di Kasus Pembunuhan Brigadir J

F.Sambo

ilustrasi sidang etik FS Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo (FS) sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua tersebut otak dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu juga melakukan rekayasa kasus tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan, Senin (19/9/2022).

Ia mengungkapkan, pemecatan secara tidak hormat FS dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik.

“Keputusan ini bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J,” katanya.

“Jika melihat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, keputusan persidangan etik sangat predictabel dan make sense,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan etik. Siapapun anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

Sebelumnya 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.

Sepuluh orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
(nas)

Exit mobile version