Pakar: Keterangan Saksi di Muka Pengadilan Lebih Dipercaya

Sidang-Lanjutan

sidang menghadirkan saksi terdakwa Bharada E (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, para saksi akan lebih bebas mengemukakan pendapatnya dari pada saat pemeriksaan penyidikan. Hal ini dipengaruhi oleh suasana.

“Makanya dalam pemeriksaan biasanya terdakwa bisa didampingi kuasa hukumnya. Dan ini diatur dalam berita acara, agar terdakwa bisa lebih leluasa memberikan keterangan,” ujar Abdul Fickar Hadjar melalui gawai, Senin (31/10/2022).

Demikian pula para saksi, dikatakan dia, bisa mendapatkan pendampingan saat memberikan keterangan. Dan itu pun telah diatur dalam berita acara.

“Apabila ada keterangan berbeda saksi saat di pengadilan dengan pemeriksaan penyidikan itu biasa. Karena di pengadilan seseorang akan merasa leluasa memberikan keterangan,” katanya.

“Dan keterangan saat bersaksi di pengadilan ini harus lebih dipercaya dari pada saat keterangan saat di penyidikan,” imbuhnya.

Karena, lanjut dia, tekanan atau intervensi dari berbagai pihak kepada saksi sangat kecil terjadi. Sebab, saksi memberikan keterangan di ruang terbuka dan disaksikan oleh publik

“Jadi keterangan saksi di depan sidang bisa lebih untuk dipegang,” tegasnya.

Dikatakan dia, perubahan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di muka sidang harus berdasarkan alasan yang rasional. Dan itu harus diterima oleh para hakim.

“Kan saksi saat pemeriksaan BAP tidak semua didampingi kuasa hukum. Jadi sangat mungkin, saat di muka pengadilan dia lebih leluasa memberi keterangan,” ujarnya.

“Dan keterangan tersebut bisa jadi dasar hakim mempertimbangkan salah atau tidaknya terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya Bharada E memberikan keterangan berbeda saat pembuatan BAP dan keterangan saat di muka pengadilan.

Hari ini (31/10/2022) pengadilan negeri PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Bharada E atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (nas)

Exit mobile version