Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Minta Maaf pada Keluarga Yosua, Polri dan Keluarganya

Ricky-Rizal-Wibowo

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar Kompas TV

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, lantaran tidak jujur memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Polri terkait peristiwa di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kala itu, ia terpengaruh skenario atasannya yakni, Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri bahwa ada aksi saling tembak. Permohonan maaf itu disampaikan
dalam pledoi atau nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga (mendiang) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” kata Ricky dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri, termasuk rekan-rekannya di Korps Bhayangkara tersebut. “(Meminta maaf kepada) Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Pimpinan Polri, rekan-rekan anggota Polri dimanapun ditugaskan,” ucapnya.

Kasus tersebut tentu turut berdampak terhadap anggota keluarga dan kerabatnya. Selain meminta maaf, ia menyampaikan terima kasih dan berharap dapat melewati proses hukum yang dihadapinya.

“Kepada ibu, istri, puteri-puteri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya. Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

“Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih. Terima kasih atas segala do’a dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini,” tambahnya.

Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.(dan)

Exit mobile version