Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Cicil Pembayaran

Indosurya-5

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri), dalam jumpa pers di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Vonis lepas Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadi ‘angin segar’ bagi para anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Sebab, anggota KSP Indosurya menginginkan homologasi atau perjanjian damai dilanjutkan kembali. Sementara penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu.

Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku dirinya salah dengan mengadukan Henry Surya ke polisi. Belakangan, dia percaya jalan damai lebih berkeadilan. Oleh karena itu dirinya mencabut laporan di polisi.

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu. Dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya, di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Senada, Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat kembali dimulainya perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.

“Saya harapkan dari 6 ribu anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” katanya.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti sependapat bahwa ini adalah kasus perdata. Ia melihat Henry Surya beritikad baik.

“Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya.

Steven, anggota lainnya juga mengajak anggota KSP Indosurya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu. Menurutnya, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum, maka akan terus jadi sulit untuk menyelesaikan pembayaran bagi anggota.

“Kedua, kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6 ribu anggota. Saya mengucap syukur saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya). Saya optimistis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Ny. Roling mengaku senang bisa bertemu kembali dengan pengurus KSP Indosurya. Ia mengaku menjadi anggota selama 10 bulan dan kemudian terjadi gagal bayar.

“Saya percaya pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Proses cicilan terhenti karena pak HS ditahan. Saya rasakan, semua serba tidak jelas saat pak HS ditahan,” serunya.

Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.

“Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian,” jelasnya.

Jadi, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan di situlah lahir perjanjian. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang intinya perdamaian.

“Tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU,” tuturnya.

Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.

“Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir,” tuturnya.

Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung. Terkait besarnya dana, ia menegaskan tidak ada angka Rp106 triliun. Melainkan hanya sebesar Rp16 triliun, sesuai dengan angka di PKPU. Begitupun jumlah anggota KSP Indosurya yang haya 6 ribu -an, bukan 23 ribu.

Sementara itu, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dalam kesempatan yang sama menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6 ribu anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.

“Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi,” ungkap Henry. (rmn)

Exit mobile version