BEM SI: Putusan PN Jakpus Itu Menyesatkan dan Penghianatan Konstitusi

Simulasi-Pemilu

ilustrasi simulasi pemilu (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyesatkan. Putusan tersebut bentuk penghianatan konstitusi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Media BEM SI 2022 Ragner Angga M.H.J kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan dia, sebelumnya telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu bahwa pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Putusan PN Jakpus tersebut, menurut dia, seakan tidak menganggap kesepakatan yang sudah dibuat.

“PN Jakpus telah keluar dari koridornya sebagai pengadilan yang tidak seharusnya mengurus konstitusi. Pemilu adalah hak konstitusi rakyat, yang tidak dapat diganggu gugat dengan putusan setingkat PN,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan penundaan pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini kemudian membuat gempar rakyat Indonesia.

Putusan tersebut buntut dari gugatan perdata dari Partai Prima yang tak lolos verifikasi administrasi KPU (Komisi Pemilihan Umum).(nas)

Exit mobile version