INDOPOS.CO.ID – Persengkokolan untuk melanggengkan kekuasaan sudah sangat terlihat jelas. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023) kemarin bagaikan karpet merah untuk anak Presiden mendapatkan kekuasaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) 2023 Ragner Angga MHJ kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, putusan MK terkait syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai Gubernur boleh menjadi Capres-Cawapres menjadi syarat persengkokolan jahat antara lembaga eksekutif dan yudikatif demi mewujudkan politik dinasti.
“MK telah terjebak dalam pusaran politik yang sangat mencederai demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, rezim Jokowi tidak ada habisnya membuat masalah dan membuat masyarakat kecewa. Selama 9 tahun berkuasa banyak tanah rakyat yang dirampas.
Juga, lanjut dia, tindakan kekerasan aparat yang tak terhentikan, pelanggaran HAM yang tidak tuntas pengusutannya dan bahkan terus berulang.
“Kami menyuarakan saatnya bergerak dan melawan. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk geruduk istana, Jumat (20/10/2023) mendatang,” ungkapnya. (nas)