KPMH Desak KY Panggil Hakim yang Putuskan Kasus Investasi Asing

KMPH

Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) kembali menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk konfirmasi ulang laporan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing. Sebab, sudah hampir sebulan, laporannya belum ditindaklajuti.

Ketua KPMH Aulia Fahmi mengatakan, aduan pihaknya ke KY ialah mengenai hakim PN Jakbar dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Ducking Grup, yang telah merugikan dan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan USD di Indonesia.

“Jadi, kita datang membawa surat meminta konfirmasi dari Komisi Yudisial terkait, aduan kita tanggal 3 Maret. Sampai saat ini belum dikonfirmasi oleh KY. Makanya kita mendatangi, kita pertanyakan,” kata Aulia di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Pihkanya menenggarai para hakim ‘bermain mata’ di pengadilan. Klien mereka yang berinvestasi merasa ditipu karena ada diduga dokumen yang dipalsukan.

“Hakim-hakim ini bermain kita duga karena apa, dua alat bukti yang paling menentukan dari kita. Pertama, ada akta yang diduga di palsukan,” ucap Aulia.

Diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di Ducking Grup di aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja. Namun, tiba-tiba muncul namanya sebagai seorang direktur.

“Nah, inilah dugaan akta palsunya. Oleh hakim tidak dipertimbangkan, kan lucu ada akta otentik, ada pendukung saksi tidak dipertimbangkan. Ini ada apa?” tanya Aulia.

Dari sisi kode etik, KPMH menganggap, ada keberpihakan para hakim kepada yang bersangkutan. Hakim dinilai tidak melihat dari sisi korban.

“Jelas di sini ada keberpihakan. Hakim tidak melihat kita sebagai korban, kita sampaikan bukti tidak dipertimbangkan. Jelas ini berpihak. Kepada siapa, berpihak kepada terdakwa, tidak berpihak kepada korban,” imbuhnya.

Ia menambahkan, putusan hakim PN Jakbar tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti. Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pelajaran untuk menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.

“Ini masalah serius, belum lama ada kasus Indosurya, Rafael (pejabat Pajak) yang berdaskan viral diperiksa. ini jelas-jelas bukti-buktinya ada. kenapa KY diam saja,” kritiknya.(dan)

Exit mobile version