INDOPOS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa, Ketua MK Anwar Usman laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres pada, Jumat (3/11/2023).
“(Memeriksa) sekali lagi dengan pak ketua. Pak ketua kita undang lagi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta dikutip, Jumat (3/11/2023).
Sebab, laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang diterima MKMK terlapornya adalah Anwar Usman. Diketahui total ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua jadi nggak cukup hanya satu kali,” ujar Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menggelar, sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan itu, menghadirkan empat Pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda berpandangan putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang. Maka itu 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena diduga mempunyai konflik kepentingan.
“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Violla dalam laman resmi MK.
Menurutnya, terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan ketika memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab masih ada hubungan keluarga.
“Putusan tersebut mengubah syarat usia capres-cawapres yang akhirnya membuka kesempatan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Diketahui, Gibran adalah keponakan dari Anwar,” ucapnya. (dan)