Kasus BTS Kominfo Jaksa Garap 3 Direktur Mitra Usaha Kominfo

Kapuspenkum-Ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

“AK, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Mas Perkasa, A, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indo Electric Instruments, dan F, yang menjabat sebagai CFO PT Huawei Tech Investment,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam konteks perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

“Sedang dalam proses pemeriksaan dalam konteks hukum terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version