KAI Services Bantah Tudingan Kuasa Hukum Diray Putera Vitera atas “Diminta Berhenti Bekerja”

kai

Ilustrasi KAI Service. Foto: KAI/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Manager Humas PT KAI Services, Nyoman Suardhita, mengungkapkan bahwa sebelumnya Diray Putra Vitera telah menghadapi masalah di lingkungan kerja. Bahkan, Diray Putra Vitera telah diberikan sanksi peringatan tahap awal.

“Kami kroscek historical kepegawaian nya, yang sebelumnya diray sempat kena sp 1 karena masalah kedisiplinan,” katanya dalam keterangan kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, usai melakukan penelusuran mendalam PT KAI Services selaku vendor perusahaan penyalur tenaga kerja pada PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) menerima surat pengunduran diri dari Diray Putra Vitera.

“Kami menerima surat pengunduran diri atas nama Diray. Kami memproses surat pengunduran diri tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Diray Putra Vitera Nurman Samad menegaskan hingga saat ini belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kereta Commuter Line Indonesia (KCI).

“Pihak KCI sampe hari ini juga belum menghubungi kami,” ujarnya.

Dia menyayangkan sikap salah satu karyawan PT. Kereta Commuter Line Indonesia ikut serta dalam tuduhan yang telah viral itu.

“Dimana karyawan tersebut memberi keterangan tidak sesuai pada Media Online salah satunya menerangkan bahwa yang bersangkutan dipecat padahal disuruh mengundurkan diri. Serta memberi keterangan bahwa klien kami benar melakukan pelecehan padahal ia sama sekali belum bertemu langsung untuk meminta klarifikasi kepada orang yang mengaku dilecehkan sehingga belum tahu kebenaran peristiwanya seperti apa,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version