Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Kenal, 2 Saksi JPU Ringankan Natalia Rusli

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 24 Mei 2023 - 12:12
di kanal Nasional
natalie

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar cukup ramai. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melanjutkan sidang kasus dugaaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli pada, Selasa (23/5/2023). Agendanya mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang dihadirkan KPU, di antaranya pengacara koperasi simpan pinjam Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong. Salah satu saksi kenal dengan terdakwa karena menekuni bidang yang sama.

BacaJuga

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya dengan salah satu saksi tersebut sempat melakukan rapat bersama untuk penyelesaian masalah investasi Indosurya.

“Tadi jelas pak Juniver Girsang kenal beliau (Natalia). Ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data, kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini,” kata Deolipa di Jakarta.

Sementara saksi JPU bernama Rayong sempat meminta kliennya menjadi kuasa hukum dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Namun, saksi tersebut mencabut kuasanya. Kliennya bekerja secara pro bono.

Maka itu, ia merasa keterangan dua saksi yang hadir pada sidang kemarin meringankan kliennya. “Iya, ternyata memang saling kenal, saling chating, WA, komunikasi,” tuturnya.

Apalagi, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim saksi tersebut mengaku tidak membalas pesan orang tak dikenal. Dalam kasus itu kliennya berupaya membela korban Indosurya secara maksimal.

JPU Kareza M Taizar menilai anggapan meringankan kesaksian yang dihadirkannya hanya sebatas pandangan seseorang. Tentu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami tak menanggapi itu. Kalau itu substansi orang, nanti majelis hakim yang menilai,” ucap Kareza. (dan)

Tags: Natalia RusliSaksi JPU
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

natalie
Megapolitan

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:12
Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan
Nasional

Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:34
Natalia-Rusli-2
Megapolitan

Bacakan Pledoi, Natalia Rusli: Kebenaran Tidak Akan Pernah Salah

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:23
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Terdakwa Natalia Rusli Dinilai Hanya Jadi Korban Kriminalisasi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:33
rusli
Megapolitan

Natalia Rusli Dituntut 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Nilai JPU Bimbang

Rabu, 7 Juni 2023 - 02:22
natali
Nasional

Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli Dinilai Tak Berdasar

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:10
Load More

Populer hari ini

Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist