Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengalihan Pengadilan Pajak, Ketum Perjakin Sambut Baik Putusan MK

by aro
Jumat, 26 Mei 2023 - 23:45
in Nasional
pajak

Ketua Umum Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani SH MH MBA. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus, Loyani mengatakan pernyataan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa Pengadilan Pajak tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan dan dialihkan ke Mahkamah Agung ini sebenarnya terlambat, namun demikian, tetap lebih baik daripada tidak adanya putusan ini. Hal ini terjadi setelah disahkan Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Faktanya, Undang-Undang tersebut telah melanggar prinsip pembagian kekuasaan negara menurut sistem hukum Indonesia atau berdasarkan UUD 1945, yang melibatkan cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara kondisional atau tidak murni (saya menyebutnya sebagai ‘trias politica kondisional’, red). Dalam hal ini, Pengadilan Pajak, sebagai lembaga peradilan khusus dalam bidang pajak, ditempatkan di bawah kendali dua pihak, yaitu administrasi dan keuangan di bawah Kementerian Keuangan, dan aspek teknis yuridis di bawah Mahkamah Agung,” ujarnya.

BacaJuga

Universitas Pancasila Tidak Hanya Lulusannya, Kampusnya Pun Unggul

Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja di Sulawesi Selatan

Menurut dia, sistem peradilan dengan ‘dualisme tuan’ ini tidak pernah ada di semua negara yang menganut prinsip Trias Politica yang murni, kecuali di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip trias politica di Indonesia tidak murni, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

“(Momen ketidakmurnian ini dapat kita bahas nanti, red) Dari fenomena ini saja, dapat dipahami seberapa aneh dan dominannya atau lebih tepatnya kelebihan kekuasaan Menteri Keuangan di Indonesia,” ujarnya.

“Bayangkan, hanya seorang Menteri Keuangan yang berarti hanya seorang pembantu presiden, memiliki kekuasaan atas lembaga peradilan, dan dengan demikian posisinya setara dengan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lembaga tinggi negara sejajar dengan lembaga presiden,” ungkapnya.

Petrus pun menyatakan fenomena tersebut memang telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum, termasuk merendahkan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara. Meskipun demikian, Presiden dan DPR telah sepakat untuk membuat Undang-Undang tersebut.

“Jika ditanyakan mengapa UU Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum bisa disahkan, jawaban praktis dari orang-orang di bidang perpajakan umumnya mengatakan bahwa perpajakan adalah masalah yang kompleks, dan para hakim di Indonesia mungkin masih kurang memiliki pemahaman yang memadai tentang perpajakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengalihkan wewenang pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman melalui siaran YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai sebagai “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026”.

Oleh karena itu, lanjut Anwar Usman, Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 sekarang berbunyi sebagai berikut “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.” (fer)

Tags: MAMKpajak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

den
Headline

Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara terkait Isu Proporsional Tertutup,

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:41
oca
Nasional

Dalami Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Putar Bukti Rekaman

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:12
Dorong Kinerja Pelaku Usaha Lokal, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM
Headline

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Senin, 29 Mei 2023 - 20:00
Gedung-MK
Headline

MK Keluar Jalur, Jokowi Diminta Abaikan Putusan Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:35
Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024
Headline

Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:16
Memperpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi II Sebut MK Lampaui Wewenang DPR
Nasional

Memperpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi II Sebut MK Lampaui Wewenang DPR

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:25
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist