INDOPOS.CO.ID – ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya kecewa atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak kunjung mendapatkan akses memadai untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ia mengatakan, sudah hampir dua bulan tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal caleg berlangsung, tapi pihaknya tetap tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal caleg lewat aplikasi Silon tersebut.
Bawaslu pun mempertanyakan sikap KPU membatasi akses mereka yang notabene juga sama sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Meki pihaknya sudah banyak berkirim surat permohonan.
“Kita lihat Silon, sama kaya Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah. Kita sudah berkirim surat tiga kali. Kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Bagja di Kantor Bawaslu kepada wartawan, seperti dikutip, Kamis (22/6/2023).
Bagja menyebut selama ini petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg di aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen itu. Alhasil, Bawaslu kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.
Menurut Bagja, KPU telah bersikap tidak terbuka kepada Bawaslu, yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang ditugaskan undang-undang untuk melakukan pengawasan. Dia pun heran dengan langkah KPU menggunakan sistem informasi bernama Silon, tapi malah semakin menutup aksesnya.
“Yang namanya sistem informasi itu terbuka, membuat transparansi. Kok ini malah vice versa (kebalikannya), tidak sejalan dengan filosofi transparansi. Mending balik ke sistem konvensional seperti dulu saja sekalian,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Bagja, apabila KPU tak kunjung memberikan akses memadai terhadap dokumen bakal caleg dalam pekan ini, maka Bawaslu RI akan mengadukan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan depan.
Dia mengatakan, rencana mengadukan pimpinan KPU RI ke DKPP tersebut merupakan keputusan rapat pleno komisioner Bawaslu RI.
Selain pengaduan ke DKPP, Bawaslu RI juga berencana mengambil langkah hukum mandiri dengan menyatakan tindakan KPU membatasi akses itu merupakan pelanggaran administratif pemilu.
“Kalau surat kami tidak berbalas, tentu ada berbalas dengan (bentuk) lain,” tandasnya.
Meski begitu, ucap Bagja, Bawaslu tetap akan bisa mengawasi meski verifikasi administrasi bacalon berakhir pada Jumat besok (23/6/202).
“Verifikasi administrasi masih bisa. Sekarang teman-teman lagi ke ini kok, lagi ke tempat-tempat verifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses pengawasan. Dia mengatakan saat ini belum menemukan temuan-temuan berarti.
“Belum ada laporan, kan teman-teman masih di jalan. Ada yang di Bandung, ada yang di Yogyakarta, ada yang di seluruh daerah,” tuturnya. (dil)