INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa fakta Mary Jane merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Komnas HAM Filipina.
“Para pelaku TPPO yang melakukan jebakan terhadap perempuan berusia 38 tahun tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di negara tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
“Pengadilannya masih sedang berlangsung belum vonis akhir dan kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kedutaan Filipina, di Indonesia,” sambungnya.
Sebelum menjumpai Komnas HAM, keluarga sempat mengunjungi Mary Jane pada tanggal 12-13 Juni 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap saat tiba di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pada saat itu, ia baru saja datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding kopernya. Mary Jane kemudian ditangkap oleh polisi dan menghadapi proses persidangan.
Dalam persidangan, Mary Jane membantah mengetahui adanya narkotika tersebut. Ia mengklaim bahwa ia telah ditipu oleh seorang teman bernama Maria Cristina Sergio. Menurut Mary Jane, Maria Cristina menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, namun pada kenyataannya, ia malah disuruh pergi ke Yogyakarta setelah tiba di Kuala Lumpur.
Mary Jane juga menjelaskan bahwa Cristina adalah orang yang memberikan kopernya kepadanya. Ia menyatakan bahwa teman sekompleksnya di Desa Esguerra, Distrik Talavera, Provinsi Nueva Ecija, Filipina, juga memerintahkannya untuk menghubungi seseorang yang bernama Ibon ketika ia tiba di Yogyakarta.
Namun, pembelaan yang disampaikan oleh Mary Jane tidak dihiraukan oleh hakim. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman mati yang kemudian menjadi putusan tetap. Pada bulan April 2015, Mary Jane hampir dieksekusi oleh regu tembak. Beruntung, saat itu Presiden Jokowi memberikan penangguhan eksekusi terhadap Mary Jane, yang saat itu berusia 38 tahun. (fer)