INDOPOS.CO.ID – Penghapusan mandatory spending atau alokasi anggaran dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru, dinilai tidak sejalan dengan UUD NRI 1945.
Sebab kesehatan setiap penduduk, merujuk Pasal 28 (H) ayat 1 UUD NRI 1945, menjadi tanggung jawab negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak.
Anggota MPR dari Fraksi PKS, Amin Ak menjelaskan mandatory spending untuk kesehatan adalah kewajiban pemerintah pusat maupun daerah, mengalokasikan anggaran layanan kesehatan masyarakat. Alokasi anggaran kesehatan ditetapkan minimal 5 persen sebelumnya.
“Fraksi PKS mengusulkan agar dinaikkan menjadi 10 persen dari APBN, lha ini kok malah dihapus. Ini namanya liberalisasi industri kesehatan,” kata Amin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kesehatan adalah salah satu hak dasar bagi semua penduduk yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab negara dan dijamin oleh konstitusi.
UUD RI 1945 dalam pasal 28H ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ayat ini jelas menegaskan, bahwa kesehatan setiap penduduk menjadi tanggungjawab negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak,” ucap Amin.
Menurutnya, dihapusnya mandatory spending dalam UU Kesehatan berpotensi menurunkan upaya realisasi target prioritas stunting, perbaikan alat dan fasilitas kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan.
“Saya mendukung masyarakat untuk melaksanakan judicial review UU Kesehatan tahun 2023 ini. Bagaimana pun negara wajib memberikan layanan kesehatan yang layak bagi setiap warga negara,” imbuhnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahril mengklaim, tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi.
“(Anggaran tersusun) berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi tingginya,” jelas Syahril dalam laman resmi Kemenkes dilihat, Jumat (14/7/2023).(dan)