INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi (Korsmin) Kepala Basarnas Letna Kolonel (Letkol) Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Penangkapan keduanya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melahirkan polemik, lantaran Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan Polisi Militer.
Meski demikian, Puspom TNI akhirnya menetapkan kedua anggota TNI AU itu sebagai tersangka kasus suap. Itu pun setelah KPK meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik khilaf usai menangkap HA dan ABC. Namun demikian Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
“Kita bekerja sesuai perundang-undangan dan ada payung hukumnya, tidak melanggar peraturan,” kata Firli Bahuri.
Selanjutnya, penegakan hukum kedua tersangka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut dan akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya lantaran adanya polemik kasus penangkap pimpinan Basarnas. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke pimpinan KPK. Namun, pengunduran diri itu ditolak KPK.
“Dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini mengajukan pengunduran diri,” demikian pernyataan Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dilakukan di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari OTT itu, ada 8 orang yang ditangkap. Salah satunya pejabat Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menerima uang senilai Rp999,7 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, HA ikut dijerat. Setelah gelar perkara, HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini, karena KPK telah miliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar, pada proyek-proyek lainnya di Basarnas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). (nas)