INDOPOS.CO.ID – Kedatangan ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) kemarin bukanlah di luar prosedural. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Penasehat Hukum Kumdam IBB (Bukit Barisan) Mayor Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/8/2023). Menurut dia, kedatangan ke Polrestabes Medan sudah sesuai prosedural.
“Kedatangan kami sudah prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan. Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis”, ungkap Hasibuan.
Dia merasa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAP Pidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Masa terlapor utama bisa di tangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa?” bebernya.
Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan, kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan. Akan tetapi kedatangan hanya ingin memohon ditangguhkan.
“Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan. Hanya itu,” katanya.
“Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok, terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) kemarin. (nas)