Kejagung: Kasus Penganiayaan David, AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi

Gedung-Jaksa-Agung-Muda-3

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai restitusi atau tuntutan ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap korban David (17).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa AG tidak diwajibkan membayar restitusi kepada korban karena dia masih berstatus sebagai anak-anak.

“Nama AG dicantumkan dalam tuntutan restitusi terkait D, karena AG berada di tempat kejadian bersama-sama dengan terdakwa lainnya pada saat penganiayaan terjadi, yang mengakibatkan kerugian pada korban,” katanya Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa keputusan mengenai besaran beban restitusi bagi masing-masing terdakwa, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, sepenuhnya ditentukan oleh majelis hakim.

“Hakim akan mempertimbangkan apakah jumlah Rp120 miliar tersebut akan dibagi secara proporsional dengan klasifikasi yang berbeda, apakah mereka berkontribusi bersama-sama, atau apakah besaran porsi restitusi akan sama,” ujarnya.

Keputusan ini kata Ketut, dianggap lebih bijak dalam tangan hakim, bahwa hukuman pidana bagi Mario Dandy dan Shane Lukas dapat ditambah jika mereka tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut.

“Jika mereka tidak mampu membayar jumlah Rp120 miliar, maka mereka akan menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun bagi Mario dan enam bulan bagi Shane,” kata Ketut.

Seperti diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David (17).

Kejadian penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Meskipun hanya Mario yang melakukan penganiayaan terhadap D, Shane dan AG juga berada di tempat kejadian dan diduga terlibat dalam perencanaan penganiayaan tersebut.

Shane juga diduga merekam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Motif penganiayaan terjadi karena Mario marah setelah mengetahui bahwa AG, yang dulunya adalah kekasihnya, mendapat perlakuan yang tidak adil dari D.

Saat ini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Terkait dengan AG yang merupakan seorang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun.

Keputusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi. (fer)

Exit mobile version