Tak Berkesudahan, BPJS Watch: Fraud Program JKN Itu Bentuk Korupsi Rumah Sakit

Tak Berkesudahan, BPJS Watch: Fraud Program JKN Itu Bentuk Korupsi Rumah Sakit - nakes tenaga kesehatan medis - www.indopos.co.id

Ilustrasi pasien mendapat perawatan medis. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – BPJS Watch kerap menerima laporan terkait program JKN bermasalah. Seperti salah satunya pasien menerima jumlah obat tidak sesuai dengan resep dokter.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (18/9/2023).

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan masalah klasik di program JKN. Dan merupakan bentuk kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum RS yang sangat merugikan pasien peserta JKN.

“Pasien disuruh beli sendiri atas kekurangan obat yang diberikan oleh apotek RS,” katanya.

“Tapi klaim INA CBGs yang dilakukan RS adalah utuh, sehingga pemberian jumlah obat yang kurang tersebut adalah bentuk korupsi yang dilakukan oknum RS,” imbuhnya.

Ia menyebut, kasus tersebut terus berulang dan tidak bisa diselesaikan secara sistemik. Dan kasus tersebut lebih banyak dialami oleh pasien lansia.

“Tidak semua peserta JKN memiliki pengetahuan tentang hak atas obat seperti yang diamanatkan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN,” ungkapnya.

“Demikian juga, ada pasien JKN yang tidak berani melapor karena takut dipersoalkan pada saat berobat ke RS tersebut,” imbuhnya.

Hal ini kemudian, dikatakan dia, dimanfaatkan oknum apotek RS untuk meraih keuntungan dengan mengorbankan pasien JKN. “Kenaikan paket biaya INA CBGs di Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2023 masih belum menyadarkan oknum RS untuk tidak berbuat curang kepada pasien JKN. Padahal RS telah menikmati kenaikan paket biaya tersebut, namun tetap saja mengambil “untung” dari obat,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version