INDOPOS.CO.ID – Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Bidang Politik Hukum dan Keamanan PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, BPKP bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah berkolaborasi dan bersinergi mengawasi jalannya pengadaan sampai dengan pelantikan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Dijelaskan, sebagaimana dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017, BPKP merupakan salah satu unsur Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).
Adapun peran BPKP dalam panselnas adalah sebagai Tim Pengawas.
“BPKP berperan menjadi tim pengawas dengan tugas, mendesain pengawasan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan terhadap tahapan pengadaan ASN yang berkoordinasi dengan Tim Audit Teknologi, Tim Quality Assurance (QA) serta APIP Kementerian, Lembaga dan Pemda,” ujarnya dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan pengadaan ASN tahun 2023.
Dikatakan Iwan, ruang lingkup pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengangkatan ASN. BPKP kata Iwan, bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda melakukan consulting dan assurance guna menjamin akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan pengadaan ASN bagi instansi Kementerian, Lembaga dan Pemda sebagai pelaksana program dan masyarakat selaku penerima manfaat.
Iwan menambahkan, BPKP telah mengidentifikasi beberapa risiko dalam pengadaan ASN diantaranya, gangguan teknis seperti aliran listrik, sambungan internet, penggunaan joki dan masih lambatnya respon dari helpdesk terhadap permasalahan peserta.
Penerimaan CASN tahun ini dari data Kementerian PANRB berjumlah 72 Kementerian/Lembaga dan 524 Pemda. Oleh karena itu diharapkan sebanyak 72 APIP Kementerian/Lembaga dan 524 APIP Pemda ikut melakukan pengawasan pengadaan ASN di lingkup masing-masing instansi. BPKP telah menyediakan sarana pengawasan berupa pedoman pengawasan dan aplikasi pegawasan pengadaan ASN (SiPP ASN).
“BPKP bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda bersinergi, berkolaborasi dalam melakukan pengawasan agar menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya. (rmn)