INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) telah menerima kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
“Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tertanggal 20 September 2023 yang berjudul ‘Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG’ merupakan dokumen pengiriman kembali berkas perkara ini,” kata Ketut pada Jumat (22/9/2023).
Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk (P-19) yang diberikan oleh Jaksa Peneliti.
“Petunjuk tersebut diberikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 yang berjudul ‘Pengembalian Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG’,” jelas Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa setelah menerima berkas perkara tersebut, Jaksa akan melakukan penelitian ulang terkait dengan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya kepada Tim Penyidik.
“Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik guna mempercepat proses penyidikan,” imbuh Ketut. (fer)