INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra mengatakan, tekad Yulius membantu pengembalian uang negara terkait dengan dana BLBI bukan isapan jempol belaka. Terbukti dengan memenangkan kasasi Satgas BLBI dalam perkara sita aset senilai Rp2 triliun di Bogor.
“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” kata Septa Candra dalam keterangan, Selasa (17/10/2023).
Ia mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI sangat besar. Karena dalam perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun. Dan proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.
Di samping itu, menurutnya, pihak yang dihadapi dalam kasus tersebut obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.
“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Putusan tersebut, menurut dia, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.
“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” ucapnya.
Sebelumnya, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.
MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian dilansir dari website MA, Rabu (4/10/2023) lalu. (nas)