Kejati DKI Terima SPDP Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kejati-DKI

Gedung Kejati DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejati DKI Jakarta.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. SPDP yang diterima oleh Kejati tertanggal 16 Oktober 2023.

“SPDP ini diterima oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, SPDP tersebut masih bersifat umum, dan belum memuat nama tersangka di dalamnya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Ade menjelaskan bahwa dalam SPDP tersebut hanya sudah tercantum Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. (fer)

Exit mobile version