INDPPOS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan, sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengemukakan, daftar pelanggaran yang bersangkutan berujung menerima sanksi berat. Salah satunya melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.
“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” kata Tumpak saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pelanggaran kedua, pertemuan tersebut ternyata tak dilaporkan yang bersangkutan kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.
“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” ujar Tumpak.
Selain itu, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.
“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” jelas Tumpak.
Firli melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat.
Kasus yang menjeratnya ialah soal pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limlo (SYL) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021. Saat ini, yang bersangkutan telah berstatus tersangka di kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. (dan)