Panji Gumilang Bayar Cicilan Bank Puluhan Miliar Gunakan Iuran Santri

panji

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ternyata menggunakan dana yayasan untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar, yang dipinjamnya dari bank swasta. Peminjaman tersebut dilakukan mulai tahun 2008 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu mengatakan, dana yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentinganya.

“Di situ dikirim lagi ke yayasan-yayasan lagi, kemudian membeli aset lagi dan untuk membayar cicilannya,” kata Whisnu di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Pinjaman tersebut kemudian dicicil menggunakan dana, yang berasal dari rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Sumber pendanaannya berasal dari banyak pihak, salah satunya para orang tua peserta didiknya.

Pengusutan pencucian uang dari Panji Gumilang terungkap dari penggelapan uang Rp73 miliar tersebut. “Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya,” ungkap Whisnu.

Penyidik belum mengemukakan secara gamblang penggunaan dana pinjamannya dari bank, namun sudah diketahui hanya demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Ya, itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Penetapan status hukum terhadap Panji Gumilang diumumkan, setelah gelar perkara ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik menemukan, pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. Karenanya penyidik melakukan memeriksa sejumlah aset miliknya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” beber Whisnu. (dan)

Exit mobile version