INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Jefri Moses Kam menyatakan dakwaan jaksa terkait kasus korupsi proyek BTS 4G yang menimpa kliennya tidaklah rasional.
“Dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar dan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianggap tidak rasional. Ia menyebut kliennya didakwa sebesar Rp5 miliar namun nilai TPPU-nya melebihi jumlah tersebut,” katanya Selasa (4/7/2023).
Menurut Jefri, uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak masuk akal karena mengklaim penggunaan uang yang jauh melebihi pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
“Terdakwa didakwa secara hukum atas pelanggaran perbuatan melawan hukum yang terjadi pada tahun 2021, yaitu tidak mengakhiri kontrak dengan para penyedia ketika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Meskipun JPU mengklaim adanya dugaan tindak pidana korupsi, namun Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan perintah agar proses penyediaan jaringan BTS 4G di daerah yang tergolong sebagai Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) tetap berlanjut hingga penyelesaiannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.
Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya,” kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu. (fer)