Pertimbangan Keamanan, RI Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa

Visa-RI

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dokumen Dirjen Imigrasi

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan untuk masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang tergolong rendah, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap Indonesia.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” katanya dalam keterangan, Rabu (29/11/2023).

Silmy menjelaskan, Terdapat kecenderungan penurunan yang cukup signifikan dari segi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir, tidak ada proses peradilan yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

“Pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan memiliki implikasi terhadap prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melibatkan Clearing House (CH). Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku sebagaimana pada umumnya bagi warga negara asing,” jelasnya.

Ia pun menuturkan, pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Dari sisi lain, lanjut Silmy, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengunjungi Kamerun diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk keperluan pariwisata, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk keperluan bisnis, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version