Gugatan 74 Nasabah PT PAC yang Rugi Rp 114 M Disidang di PN Jakarta Selatan

PT-PAC

Suasana persidangan gugatan para nasabah PT PAC di PN Jakarta Selatan. Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pan Arcadia Capital (PAC), yang diajukan 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (4/12/2023). Kali ini sidang beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, dimana ada dua pihak dari tergugat yang tidak hadir.

Menurut Kuasa hukum 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, Bernard Kaligis, dalam perkara ini, ada delapan pihak dari PAC yang menjadi tergugat dan dua dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Bernard, pada sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan tidak dihadiri oleh para tergugat dan turut tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. “Namun pada sidang kedua pada Senin (4/12/2023), kuasa hukum dari tergugat I, III, IV, V, VI justru hadir meskipun tidak dilakukan pemanggilan oleh pengadilan. Begitu pula dengan para turut tergugat juga hadir dalam sidang kemarin,” tukas Bernard.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (11/12/2023), dengan agenda Konfirmasi terkait pembayaran untuk Pemanggilan Umum Tergugat II dan VII, serta terhadap pihak yang sudah hadir, tidak dilakukan pemanggilan lagi.

Diterangkan Bernard, gugatan diajukan karena PAC selaku manajer investasi yang sudah memperoleh lisensi dari OJK dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang pasar modal. Karena menggunakan iming-iming imbal hasil yang pasti atau bunga tetap (fixed return) sebesar 9 % – 12 % dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan. Juga karena dianggap dengan sengaja membeli saham yang tidak likuid, berfundamental tidak baik, tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, dan tidak memiliki prospek pertumbuhan tinggi yang kebanyakan dimiliki oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Aburizal Bakrie.

“PAC juga terbukti melakukan pengelolaan reksa dana berdasarkan instruksi dari pihak lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh manajer investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik pihak ketiga serta dengan persetujuan organ perseroan PAC telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Bernard.

Ditambahkannya, dalam memasarkan produknya, PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (pemegang saham) untuk menawarkan produk-produk investasi reksa dana kepada nasabah korban PAC. Bahkan sejak sebelum Anne Patricia Sutanto bergabung menjadi pemegang saham.

PAC juga mengubah nama perseroan yang semula PT DMI menjadi PT Pan Arcadia Capital agar menyerupai nama PT Pan Brothers, Tbk. agar Nasabah Korban PT PAC “yakin” ada keterkaitan antara PT PAC dan PT Pan Brothers, Tbk. yang terafiliasi dengan Anne Patricia Sutanto.

Atas perbuatan PAC, OJK telah mengeluarkan Surat Perintah Tertulis kepada PAC melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PM.1/2023 yang berisikan sanksi-sanksi administratif kepada PAC, Ruddy Raharjo (CEO), Irawan Gunari (Direktur Utama), dan Tommy Iskandar (Pemegang saham).

Sanksi ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan Nasabah Korban PAC yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PAC.

“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PAC, Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 114.090.258.157,- (Seratus empat belas miliar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah),” pungkas Bernard. (ibs)

Exit mobile version