INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP3MI secara konsisten memberikan edukasi kepabeanan melalui acara bertajuk orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dua kali, maisng-masing pada 30 November dan 07 Desember 2023.
Kegiatan ini diikuti puluhan calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan. Materi yang disosialisasikan mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air.
Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran perlu memahami beberapa barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa. Para peserta disarankan membawa barang-barang yang wajar untuk keperluan pribadi. Jika membawa barang berharga yang hendak dibawa kembali ke Indonesia, disarankan melaporkan ke Bea Cukai untuk dibuatkan surat pemberitahuan membawa barang.
Selanjutnya, untuk memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. “Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
“Kami berkomitmen untuk memberdayakan Pekerja Migran Indonesia dengan integritas dan pengetahuan. Semoga ketentuan yang disampaikan membawa manfaat dan menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Encep. (ipo)