Bappenas Soroti Pentingnya Keselarasan Rencana Pembangunan Antara Pusat dan Daerah

Training-of-Trainers

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri mengadakan kegiatan Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/01/2024). Foto: Kemen PPN/Bappenas/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti menegaskan pentingnya harmonisasi rencana pembangunan antara pusat dan daerah dalam konteks kolaborasi.

Pernyataan ini dinyatakan saat acara Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Sinkronisasi perencanaan pembangunan bertujuan menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berfokus pada kolaborasi. Proses penyelarasan melalui pendampingan bersama dianggap sebagai langkah pertama secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen. Ini akan diikuti dengan rencana pembangunan untuk mencapai hasil dan dampak positif bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis Rabu (17/1/2024).

Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan, menginternalisasi, dan memastikan implementasi RPJPN di tingkat daerah.

Tindakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, yang ditandatangani pada 10 Januari 2024. Upaya tersebut juga sejalan dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan RPJPD.

“Surat Edaran Bersama (SEB) ini adalah upaya bersama untuk menyelaraskan isi RPJPD dengan RPJPN guna menciptakan koherensi dan terorkestrasi dalam arah pembangunan nasional,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam kegiatan tersebut, 36 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi terlibat dengan total 135 peserta.

Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan RPJPD Provinsi sesuai arah dan sasaran RPJPN 2025–2045.

Setelah pelatihan, tim khusus akan dibentuk sebagai motor utama dalam menyinkronkan RPJPD provinsi dengan RPJPN. Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendag, menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai tumpuan utama untuk mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan sesuai RPJPN 2025-2045 dan visi Indonesia Emas 2045.

“Menyelaraskan RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD merupakan komponen yang tak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas lokal untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat daerah yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional,” pungkas Restuardy. (fer)

Exit mobile version