INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dalam koordinasi bilateral guna penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Rapat Koordinasi berlangsung selama empat hari di Jakarta pada 9-12 Agustus 2023 membahas akselerasi implementasi MRPN. Kementerian PPN/Bappenas merupakan pengampu sistem perencanaan, sedangkan BPKP terkait pengawasan bersinergi menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral.
“Ini yang nanti kita perlu mencari jawaban secara bersama, dalam proses implementasinya nanti, operasionalisasinya nanti, piloting yang dipilih,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arum Sari, di depan Tim Penyusunan Pedoman, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sari melanjutkan dengan piloting yang ditetapkan akan lebih mudah melihat risk information decision making.
“Harapannya, kalau mungkin dari hasil pengawasan kami akan terlihat hal-hal yang kurang sejalan dengan implementasinya di kementerian/lembaga, tentu itu bisa jadi bahan juga untuk memperbaiki kebijakan publik,” imbuhnya.
Dengan demikian apa yang direncanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pmbangunan Nasional (PPN/Bappenas) bisa dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, menyebut MRPN ini sekaligus menjadi bagian dari sistem reward and punishment dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN.
“Tolong tim nanti juga melihat, kemungkinan-kemungkinan reward and punishment itu dengan cikal bakal di MRPN,” tuturnya.
Diketahui, MRPN diselenggarakan guna meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. (rmn)