INDOPOS.CO.ID – Sistem gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi agenda prioritas kerja pemerintah di 2024 mendatang.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema gaji tunggal akan diproyeksikan di mana ASN hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
“Gaji tunggal ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja),” kata BKN di laman resminya, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, rencana menghapus tunjangan yang melekat pada ASN dan menerapkan skema gaji tunggal alias single salary.
“PNS selama ini gajian ada honor lain. Ke depan kita mau ada single salary, dan ini sudah termasuk dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua,” kata Suharso
Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pada 2024. Saat ini, regulasi tersebut akan masuk dalam revisi UU ASN yang tengah di godok oleh pemerintah bersama DPR.(nas)