INDOPOS.CO.ID – Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keberadaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) ditolak oleh kepolisian.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang sirekap itu sendiri. Pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).
“Laporan itu ditolak, karena kata mereka (polisi) laporan kami dinilai tidak terperinci,” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Petrus pun mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal Sirekap, hingga akhirnya kepolisian menyarankan membuat dumas alias pengaduan masyarakat.
“Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4/3/2024) kami kirim surat dengan substansi yang sama,” ujar Petrus.
“Kita minta juga supaya pihak-pihak, yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pelaporan terhadap ketua dan Komisioner KPU karena ingin meminta polisi memanggil penyelenggara pemilu itu untuk diminta keterangannya atas sengkarut pemilu. Baik proses maupun hasilnya.
“Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga,” jelasnya.
Menurutnya, banyak fakta, analisa dan pendapat tersebar di berbagai forum maupun media sosial. Namun, Polri belum mengambil langkah-langkah menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu.
“Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke Bareskrim untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra,” ucapnya.
TPDI juga telah mendatangi pimpinan DPR RI dan turut mendukung adanya pembentukan hak angket mengusut adanya dugaan kecurangan pemilu.2024. (dan)