BPJPH Sebut Alkohol Barang Gunaan Berbeda dengan di Minuman Keras

BPJPH Sebut Alkohol Barang Gunaan Berbeda dengan di Minuman Keras - miras 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi minuman keras. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen tersebut memang memiliki sertifikat halal.

“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Ia mengatakan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. “Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelasnya.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptik dan disinfektan lainnya.

Ia menjelaskan, lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman. “Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegasnya.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal.

Sedangkan, lanjut dia, alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal,” katanya.

“Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” imbuhnya.

Sebelumnya, diambil dari akun X @onecak terdapat postingan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal”. Hal ini sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal. (nas)

Exit mobile version