Ketua KPU: Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih Hari Rabu

Ketua-KPU-RI

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Dok KPU.

INDOPOS.CO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

Hal ini mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024–2029.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024), majelis hakim menolak seluruhnya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu permohonan dari kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu adalah meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

“Sebagai konsekuensi dari keputusan MK yang menolak permohonan dari Pemohon secara keseluruhan, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan sah dan tetap berlaku,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dengan berlakunya Surat Keputusan KPU Nomor 360, kata Hasyim, KPU akan melanjutkan tahapan Pilpres 2024 dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan ini dijadwalkan dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

“Mengingat keabsahan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 telah dipastikan, tahapan selanjutnya dalam Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa semua argumen yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu dari dua argumen mereka adalah bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Oleh karena itu, MK dalam putusannya “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Permohonan mereka terdiri dari tiga hal, yaitu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Presiden 2024.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi. Terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran tidak ikut menangani perkara ini. Saldi, Enny, dan Arief memiliki pandangan yang serupa.

Ketiganya menganggap bahwa argumen yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menggunakan aparat penyelenggara negara untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran adalah dapat diterima.

Oleh karena itu, mereka sependapat bahwa sebagian dari permohonan seharusnya dikabulkan, dengan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah. (fer)

Exit mobile version