Kemenaker Ingin Wujudkan Sistem Layanan yang Cepat dan Terpadu bagi Masyarakat

FKB

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (2 dari kiri). Foto: dokumentasi Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Untuk itu penting dihadirkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) bagi publik yang efisien, cepat, dan terpadu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan, Sabtu (27/4/2024).

Menurut dia, PTSA tidak hanya sebagai penghubung administratif, tetapi juga sebagai representasi dari semangat pelayanan yang humanis dan profesional. Oleh karena itu, PTSA harus berorientasi pada hasil yang cepat dan tepat.

Ini dilakukan untuk mengetahui ekspektasi dan pengalaman dari pengguna layanan publik. “Melalui pelayanan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.

Anwar menegaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan mudah diakses. Dan terus berusaha untuk menjadi mitra yang tepat dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak tenaga kerja serta masyarakat luas.

“PTSA harus menjadi sarana dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan manusiawi,” ucapnya.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menambahkan, Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ia menambahkan, pada periode Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan mengadakan penilaian kepatuhan penyelenggaran kepatuhan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi untuk tahun 2023 terhadap unit layanan, yakni perlunya peningkatan nilai di pelatihan vokasi dan pemagangan serta Direktorat Kelembagaan Pelatihan Vokasi karena masih memiliki nilai 77,99.

Sedangkan untuk 2021, lanjut Chairul tingkat kepatuhan ada di zona hijau dengan nilai 88,42. “Di mana selama 3 tahun berturut-turut kita sudah masuk di zona hijau. Ini menjadi perhatian penting terutama bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version