INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) secara kontinu menjalin kolaborasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan di lapangan seperti peninjauan bandara dan pelayaran internasional di Kediri dan Parepare, serta koordinasi terkait Karantina Pertanian di Gresik.
“Dalam memberikan pelayanan dan pengawasan di wilayah bandara dan pelabuhan internasional, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina adalah tiga instansi yang saling terhubung, sehingga butuh koordinasi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Di Kediri, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, didampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar dan Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo meninjau persiapan dalam pengoperasian dan kelaikan Bandara Internasional Dhoho, Kediri sebagai bandara internasional, pada Rabu (06/12). Karena kapasitasnya sebagai bandara internasional, kunjungan ini dinilai penting untuk memastikan persiapan yang matang dan sesuai SOP, sehingga dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya.
Sementara di Parepare, Bea Cukai turut memberikan pelayanan pelayaran internasional perdana di Pelabuhan Tanjung Silopo, Polewali Mandar, Indonesia dengan tujuan Lahad Datu, Malaysia (18/12). Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama antarunsur dalam CIQ. “Pelayaran perdana tersebut merupakan bagian dari program kerja sama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA),” jelas Encep.
Kembali ke Jawa Timur, Bea Cukai Gresik hadiri coffee morning bersama perwakilan Balai Besar Karantina Surabaya, KSOP Gresik, KKP Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Gresik, Dinas Pertanian Gresik, serta para stakeholder di wilayah Pelabuhan Laut Gresik, pada Rabu (13/12/2023).
Bertajuk “Sinergitas dan Dukungan Stakeholder Karantina Pertanian Lingkup Pelabuhan Laut Gresik”, kegiatan ini membahas mengenai National Logistic Ecosystems (NLE), khususnya SSm quarantine and customs (SSm QC) melalui penggabungan proses bisnis pemeriksaan bersama Karantina dan Bea Cukai, serta penyampaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
“Kegiatan peninjauan dan pemeriksaan bersama tersebut merupakan wujud kerja sama antara CIQ. Diharapkan kolaborasi ini dapat terjaga dan saling menguatkan pelaksanaan tugas masing-masing di lapangan,” tutup Encep. (ipo)