BPKAD: Mantan Gubernur Banten Ajukan Permohonan Pembelian Mobil Dinas

rina

Rina Dewiyanti kepala BPKAD Provinsi Banten. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polemik diduga belum dikembalikannya mobil dinas merk Toyota Land Cruiser lansiran tahun 2018 ke Pemprov Banten oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim terus menuai kritikan dari masyarakat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengimbau kepada mantan pejabat dan ASN yang sudah purna tugas, untuk mengembalikan seluruh inventaris negara yang selana ini digunakan, bertepatan dengan habisnya masa jabatan atau purna tugas.

Adapun nantinya barang inventaris negara itu akan dihapuskan atau dilelang adalah persoalan lain.Tetapi yang pasti, bertepatan dengan masa purna tugas seluruh inventaris milik negara yang digunakan harus dikembalikan dulu kepada organsiasi tempat dia mengabdi.

Menyikapi polemik mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang hingga kini diduga belum dikembalikan ke Pemprov Banten membuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti buka suara.

Menurut Rina yang juga mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sudah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh kedua mantan kepala daerah Banten tersebut.

Rina menjelaskan, penjualan kendaraan dinas perorangan diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah. “Dimana proses pelaksanaan dimulai dari adanya permohonan dari mantan pejabat negara. Permohonan tersebut akan dibahas oleh tim dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan,” terang Rina kepada INDOPOS, Jumat (27/5/2022).

Hasil pembahasan tim menjadi pertimbangan pimpinan daerah. Dan apabila dapat dipenuhi, maka dikeluarkan SK (Surat Keputusan) penjualan kendaraan dinas perorangan yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan,” cetusnya.

Dikatakan, permohonan pembelian mobil dinas oleh mantan Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap unit kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut saat ini dalam proses pembahasan.”Saat ini masih dalam proses pembasan,” imbuhnya.

Ketika disinggung, apakah kedua unit kendaraan tersebut sudah ditarik dan diamankan oleh Pemprov Banten sesuai imbauan KPK, atau masih dalam penguasaan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Rina mengatakan bahwa hal itu bagian yang terpisahkan dari proses penjualan kendaraan.

”Penarikan kendaraan dinas merupakan bagian yang terpisah dari proses penjualan kendaraan,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version