INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi teknis penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran (TA) 2023 pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di Aston Serang Hotel & Convention Center, Selasa (14/11/2023).
Rapat koordinasi ini juga digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr Hj Rina Dewiyanti, SE, M.Si mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya mengundang perwakilan dari 8 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Acara tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang sama terkait penatausahaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.
“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk gubernur hadir sebagai pemerintah pusat di daerah yang memberikan pembinaan, pengawasan dan pengawalan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, melalui kesempatan itu juga Pemprov Banten ingin memastikan seluruh proses dari perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, perwakilan yang diundang adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan pengoperasian SIPD.
“Kami mengundang penatausahaan seluruh OPD, operator bidang BMD (barang milik daerah) dengan bidang akuntansi dalam rangka penyusunan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2023 di kabupaten/kota,” katanya.
Adapun SIPD sendiri, lanjut Rina, merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi ini menghadirkan 1 data yang harus diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia. Dengan 1 data yang dibuat dan digunakan oleh seluruh Indonesia akan memermudah proses kontrol pengawasan oleh pusat terhadap program pemerintahan.
“Kami hadirkan narasumber dari Kemendagri sehingga menginginkan betul seluruhnya clear (tak ada kekeliruan dalam penerapannya-red),” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen penuh mendukung 5 kebijakan strategis pemerintah pusat. Kelimanya adalah pencegahan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, investasi, inflasi dan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Dengan SIPD ini sangat bisa dilakukan pengecekan dengan cepat atau kontrol lebih akurat (untuk mendukung 5 kebijakan strategis),” tuturnya.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota dalam penatausahaan keuangan daerah. Salah satunya yang menjadi catatan di tahun sebelumnya adalah mengenai aset daerah.
“Bagaimana aset bisa terdeteksi sejak awal keberadaannya dan nilainya. Update terhadap kartu investaris barangnya sehingga angka yang tampil di neraca menunjukkan angka yang sangat riil dan akurat sesuai update kondisi kekinian,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, Banten adalah adalah salah satu daerah yang sangat baik dalam penatausahaan keuangan daerah. (dam)