Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Samsat Kelapa Dua, Pengamat Sarankan Kejati Banten Hargai APIP

by wib
Selasa, 7 Juni 2022 - 20:45
in Nusantara
samsat kelapa dua

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati hukum, Heri Mufty. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Bahkan, sejumlah orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah Pemprov Banten. Terbaru, Kejati Banten menyita uang sebesar Rp 5,9 miliar dari kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua tersebut dari para tersangka. Yaitu, dari Zlf sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, AP sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir MB, dan Bd selaku pembuat aplikasi Samsat

BacaJuga

Tim Gabungan di Kabupaten Tangerang Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Awas, Pernyataan Pj Sekda Soal Perombakan Jabatan Bisa Buka Peluang Transaksional

Menyikapi langkah Kejati Banten ini, pemerhati hukum dan kebijakan publik Heri Mufty ikut menyoroti polemik yang terjadi di Samsat Kelapa Dua soal adanya kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan sejak Juni 2021 hingga April 2022 senilai Rp 6 miliar.

Heri mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten dinilainya janggal dan dianggap kurang menghargai keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang terdiri dari Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya heran dengan langkah Kejati Banten yang terkesan melangkahi fungsi dan tugas APIP dalam pengawasan internal pemerintahan. Kan persoalan Samsat Kelapa Dua ini berawal dari audit internal maka sepatutnya ini masih ranahnya APIP untuk mencegah dan menyelamatkan uang negara, sebaiknya hargai keberadaan APIP,” ujar Heri kepada INDOPOS, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan, dalam Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang juga perihal temuan kerugian negara.

“Dalam pasal 20 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan,” terang Heri.

Heri menambahkan, seharusnya Kejati menghargai keberadaan APIP untuk menjalankan tugas dan fungsinya. “Harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menghargi peran dan fungsi APIP untuk menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan, jangan langsung ambil alih perkara yang kesannya ego sektoral dan berebut kasus, kan masih dalam audit internal dan itupun ada itikad pengembalian atas temuan tersebut,” ujarnya.

“Perkara dugaan penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua berawal dari audit internal lalu ada temuan dan kemudian temuan kerugian negara itu sudah dikembalikan, padahal biarkan APIP menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Lebih jauh Heri menyinggung soal adanya Majelis Pertimbangan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) adalah para pejabat yang ex- officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

“Selain itu, kalaupun benar-benar terbukti ada temuan dari hasil audit oleh APIP, ada langkah lanjutan, yakni, sidang pengembalian kerugian negara melalui Majelis TP- TGR, itu dilakukan di Inspektorat,” cetusnya.

Ia menyinggung soal Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan oleh APIP di lingkungan Pemprov Banten dengan APH yang dinilainya belum dijalankan dengan baik.

“Kita ketahui APIP dan APH kan sudah meneken kerja sama mengenai pencegahan dan penindakan korupsi di Banten, ya harus sinergi dan koordinasi jangan ego sektoral dalam menjalankan tugas yang telah diatur dalam aturan yang ada,” paparnya. (yas)

Tags: Aparat Pengawas Internal PemerintahanAPIPKasus Samsat Kelapa DuaKejati BantenpengamatSamsat Kelapa Dua
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Waspada Penipu, Bea Cukai Peringatkan Masyarakat Modus Toko Online Palsu
Nusantara

Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:59
pj
Nusantara

Perkuat Reformasi Birokrasi sebagai Pondasi Dasar Pembangunan Banten

Jumat, 12 Agustus 2022 - 01:31
pdip
Headline

Jokowi Dinilai Tak Dukung Puan, Pengamat: Kacang Lupa Kulitnya

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:47
Medsos
Nasional

Pengamat: Indonesia Belum Siap Blokir Google

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:20
Bank Banten
Nusantara

Bank Banten Dukung Upaya Kejati Tindak Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bermasalah

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:09
propam
Nasional

Ketajaman Analisa Dan Pencopotan Kadiv Propam Diapresiasi Pengamat

Senin, 18 Juli 2022 - 22:34
Load More

Populer hari ini

rumah sambo

Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:32
pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
samsat kelapa dua

Kasus Samsat Kelapa Dua, Pengamat Sarankan Kejati Banten Hargai APIP

Selasa, 7 Juni 2022 - 20:45
Kasatgas-Koperasi

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP Sejahtera Bersama

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:40
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist