Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Janggal

Redaktur Juni Armanto
Senin, 3 Oktober 2022 - 09:35
di kanal Nusantara
Bank-Banten

Ilustrasi-Bank Banten. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Open bidding (seleksi jabatan publik) anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menuai sorotan masyarakat.

Open bidding itu dinilai janggal dan tidak efisien. Sebab, open bidding hanya untuk satu anggota komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa tugasnya.

BacaJuga

Silaturahmi ke Ponpes Nurul Islam, Ganjar Didoakan Jadi Presiden Indonesia

Kemarau Panjang,Warga Lebak Mulai Krisis Air Bersih

“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan pendapatan bank,” kata Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin, Minggu (2/10/2020).

Menurut Nurdin, pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Media Warman sebagai Komisaris Independen, dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

Kedua pejabat itu diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta Nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.

“Sesuai dalam anggaran dasar Bank Banten di website-nya disebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya. Secara otomatis, kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022,” jelasnya.

Nurdin mengatakan, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan, namun tetap harus melalui RUPS atau RUPS LB.

Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022, di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

“Menurut web Bank Banten, RUPS Bank Banten di Hotel Ultima Ratu Serang hanya menyetujui laporan direksi dan tugas pengawasan komisaris tahun 2021, memberi wewenang pada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik,” ujarnya.

Dijelaskan, RUPS itu juga menyetujui penggunaan dana hasil penawaran umum saham tebatas IV, serta menyetujui penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk merujuk hasil RUPS tahun 2018.

Dalam RUPS itu tidak disebutkan persetujuan atas perpanjangan Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idrsi selaku Direktur Kepatuhan.

“Jika tidak disebutkan dalam RUPS, maka secara otomatis masa tugas kedua pejabat itu sudah habis dan seharusnya sudah tidak ada lagi di Bank Banten,” kata Nurdin.

Karena itu, open bidding seharusnya untuk mengisi jabatan yang sudah tidak lagi dijabat oleh Media Warman dan Kemal Idris, bukan untuk anggota komisaris dan direksi. Tindakan ini dilakukan agar keberlangsungan operasional tidak terganggu akibat seluruh pimpinan Bank Banten diganti.

Aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten.

Menurutnya, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.

Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB.

“Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPD GMNI Banten Indra Patiwara mengatakan, pengumuman open bidding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta maupun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah.

“Dalam pengumuman di media cetak Kontan, open bidding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur. Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022,” katanya.

Indra mengatakan, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.

Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.

Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen risiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen risiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten.

Sementara itu, pihak Bank Banten hingga semalam belum dapat dikonfirmasi. Komisaris Bank Banten Media Warman saat dihubungi ke ponselnya tidak aktif. (dam)

Tags: bankbanten
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Bersih-bersih
Nasional

Upaya Pencegahan DBD di Serang, Pandawa Ganjar Bersama Masyarakat Kompak Bersih-Bersih

Sabtu, 23 September 2023 - 21:55
Pengurus-Ponpes-Lebak
Nasional

Ganjar Pranowo Masuk Kriteria Presiden 2024 Hasil Halaqoh Para Kiai di Lebak Banten

Sabtu, 23 September 2023 - 12:05
Pengoplos-Gas-Elpiji
Nusantara

Untung Rp 31 juta per Hari, Polda Banten Bongkar Pengoplos Gas Elpiji di Lebak

Selasa, 19 September 2023 - 16:35
12 Warga Badui Digigit Ular, 1 Meninggal
Nusantara

12 Warga Badui Digigit Ular, 1 Meninggal

Kamis, 14 September 2023 - 14:20
Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Galian Pasir
Nusantara

Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Galian Pasir

Kamis, 14 September 2023 - 12:21
jokowi
Nasional

Ditinjau Jokowi, Pembangunan Industri Petrokimia di Cilegon Capai 73 Persen

Rabu, 13 September 2023 - 02:22
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist