Ada Diskriminasi Hak Beragama Kelompok Minoritas di Banten

Kegiatan-Keagamaan

ilustrasi umat Kristen melakukan ibadah Foto: Kemenag for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hak beragama kelompok minoritas di Provinsi Banten masih mengalami diskriminasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan, Minggu (18/12/2022).

Ia menuturkan, umat Kristen di sana (Banten) tidak bisa mendirikan rumah ibadah, dan kalaupun ada kegiatan keagamaan dilakukan secara terbatas di rumah warga.

Kalau pun ada rumah ibadah di Rangkas Bitung dan Serang, sebagian besar didirikan pada masa kolonial Belanda dan pemerintahan Sukarno.

“Perkembangan kota yang pesat di sejumlah kota di Provinsi Banten, menyebabkan arus pendatang yang cukup besar,” katanya.

“Di sejumlah kota di provinsi Banten, masih ada kelompok yang belum bisa menerima berdirinya rumah ibadah, karena dianggapnya bisa mempengaruhi keyakinan dari warga lokal,” imbuhnya.

Ia menegaskan, semestinya pemerintah daerah melakukan mediasi dan memfasilitasi. Demikian pula FKUB lokal untuk mencari solusi.

“Ini pragmatis, tidak ada inisiatif untuk mencari solusi. Bahkan cenderung menjustifikasi tuntutan mayoritas,” ucapnya.

Menurut dia, pemerintah pusat harus turun dan memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat konstitusi.

Sebab, kasus di Maja tidak boleh dibiarkan. Padahal, kasus tersebut potret kecil dari diskriminasi yang menimpa kelompok minoritas di provinsi Banten.

“Ini harus diurai akar permasalahannya. Dan jadi kewajiban pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung karena tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja. Kendati, kemudian pernyataan tersebut dibantah olehnya. (nas)

Exit mobile version