INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten H.A Jazuli Abdillah membantah adanya upaya pihaknya atau Komisi I untuk mengagalkan hasil seleksi terbuka (Selter) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang sudah dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemprov Banten.
“Saya perlu luruskan, tidak ada niat sedikitpun untuk mengagalkan hasil pansel dalam menjaring calon komisioner KI yang hasilnya sudah diserahkan kepada Komisi I oleh Pansel. Dan kami pun sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes terhadap calon yang lolos dalam seleksi,” terang Jazuli kepada indopos.co.id,Selasa (7/5/2024).
Jazuli menjelaskan terlambatnya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI dari Komisi I kepada pimpinan dewan hanya karena persoalan teknis dan adanya kesibukan dari masing masing anggota Komisi I pada masa Pileg dan pasca Pileg.
“Namun demikian, kami berjanji pada bulan Mei ini persoalan KI akan selesai, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sudah kami lakukan akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada Pj Gubernur dan itu tidak perlu rapat Pleno,” tegasnya.
Ia mengapresiasi adanya kritikan dari masyarakat atas keterlambatan penyerahan hasil uji kalayakan dan kepatutan yang sudah dilakukan oleh Komisi I, termasuk adanya rencana dari Solihin salah seorang pemohon sengketa informasi yang akan mengadu KomnasHAM, sebagai pengingat kepada Komisi I untuk menyelesaikan persolan KI agar KI segera mendapatkan komisioner yang definitif.
“Kami tidak anti kritik, justru kami mengapresiasi adanya kritikan dari masyarakat dan akademisi, termasuk upaya dari Solihin salah seorang pemohon sengketa informasi yang akan mengadu kepada KomnasHAM sebagai pengingat bagi kami di Komisi I,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Solihin, salah seorang pemohon Informasi Publik mengaku sangat dirugikan akibat lambannya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes calon anggota KI oleh Komisi I DPRD Banten.
Ia mengaku akan mengadukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang. “Surat keberatan administratif tersebut telah dikirimkan pada tanggal 20 maret 2024 melalui Pos dan berdasarkan tracking Pos surat tersebut diterima pada tanggal 21 Maret 2024, surat ber nomor : 005/DPRD-PRI/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, berisikan keberatan administratif atas tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menunda – nunda penyelesaian pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027,” terang Solihin.
Solihin adalah pemohon informasi publik yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik dari bulan November 2023 dan telah diregister dengan nomor 108/XI/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 27 November 2023.
Ia juga mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik tentang Pemilu pada bulan Maret 2024 yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kapan akan disidangkan karena belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten.
“Saya mengapresiasi desakan berbagai pihak dari mulai Ketua DPRD Banten, yang telah menegur Ketua Komisi I DPRD Banten juga Kepala Ombudsman Banten serta berbagai pihak termasuk para Pemohon informasi selain saya yang telah mendesak untuk segera diumumkannya hasil dari Uji Kepatutan dan Kelayakan ini,” ujar Solihin. (yas)