KI Banten Imbau Masyarakat Teliti Mencerna Isu Hujan dan Badai Parah

hujan

Ilustrasi Jakarta diguyur hujan. Foto: dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kondisi cuaca di penghujung tahun 2022 dan awal tahun 2023 diprediksi terjadinya berbagai potensi bahaya yang dipublikasikan oleh instansi berwenang.

Misalnya, peringatan cuaca ekstrem, peningkatan tinggi gelombang ancaman air laut atau Rob, hingga prediksi terjadinya badai dahsyat.

Menurut ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menjelaskan, badan publik yang dimaksud adalah BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,dimana pada Pasal 10 diatur tentang Informasi yang Wajib diumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Menurut Toni, pada Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2021 menjelaskan bahwa Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi Informasi bencana alam; Informasi keadaan bencana nonalam, Informasi bencana sosial, Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.

“Termasuk juga Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” ujarnya kepada indopos.co.id, Rabu (28/12/2022).

Dikatakan Toni, berdasarkan hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Banten mengajak dan menghimbau kepada instansi berwenang untuk dapat menyampaikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun analisis melalui kaidah ilmiah.

“Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi masyarakat atas suatu informasi serta yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari dua badan pbulik dalam mengumumkan informasi serta merta,” cetusnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait sumber informasi yang diperoleh, dengan memastikan sumber informasi adalah memang instansi atau badan publik yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta.” Masyarakat juga harus bijak dan cermat dalam mencerna informasi yang diragukan validitasnya,” tandas Toni. (yas)

Exit mobile version