Polres Lebak Ciduk Pelaku Pencabulan Adik Ipar

cabul

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Capture Instagram

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku SL (24), warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap adik ipar pelaku IH (13) yang masih di bawah umur.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan melalui Kepala Satuan Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Kurniady Eka Setyabudi, pada Selasa (21/2/2023). Kejadian tersebut terjadi tahun 2022.

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak korban IH (13) adalah adik ipar pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

Adapun beberapa barang bukti berhasil diamankan. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban,” tuturnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun. (yas)

Exit mobile version