Soni Soemarsono: Idealnya Jabatan Plh Sekda Banten Hanya 15 Hari

Ex-Ditjen-Otda

Soni Soemarsono,mantan Dirjen Otda Kemedagri (foto dok pribadi)

INDOPOS.CO.ID – Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti sudah berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023) lalu, jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018.

Virgojanti yang juga kepala DPMPTSP Banten (Dinas Penanaman Modal dan Pelanyanan Terpadu Satu Pintu) dan Komisaris Bank Banten ini sudah 15 hari kerja menyandang status sebagai Plh Sekda menggantikan M Tranggono yang sudah berakhir setelah 9 bulan lamanya Staf Ahli Gubernur itu menjabat sebagai Pj Sekda Banten.

Hingga kini belum didapatkan informasi, apakah jabatan Plh Sekda tersebut diperpanjang atau diganti dengan nama baru, mengingat dalam Perpres 3/2018 itu hanya tertera jabatan Plh Sekda hanya selama 15 hari, jika merujuk kepada pasal 4 jika Sekretaris Daerah (Sekda) tidak bisa melaksanaka tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 (tjuh) hari kerja dan /atau pengangkatan Penjabat Sekda.

Menyikapi tidak adanya kejelasan status Plh Sekda Banten ini, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono menjelaskan, idealnya jabatan Plh Sekda itu hanya 15 hari kerja, sambil menunggu proses pelantikan Pj Sekda yang baru.

Namun karena Sekda definitifnya di Pemprov Banten menjabat sebagai Pj Gubernur dan akan berakhir masa jabatan tanggal 12 Mei 2023 mendatang, menyusul adanya surat dari Mendagri kepada ketua DPRD Banten, agar mengusulkan tiga nama baru atau dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur maka pengangkatan Pj Sekda menjadi molor.

“Kapan adanya Pj Sekda ? Tunggu kepastian nasib Al Muktabar, apakah dia masih lanjut sebagai Pj Gubernur atau kembali ke kursi Sekda atau Widyaiswara Utama di Kemendagri. Karena itu, pengangkatan Pj Sekda Banten menjadi lama,” terang Soni yang juga mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana juga irit bicara terkait status Plh Sekda. Apakah akan diperpajang atau diganti dengan nama baru, mengingat habisnya masa jabatan Virgojanti sebagai Plh Sekda sejak hari Jumat (31/3/2023) lalu jika mengacu kepada Perpres 3/2018. (yas)

Exit mobile version