INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat akan melakukan koreksi atau perbaikan jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam penempatan pejabat dalam muatsi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemprov Banten baru-baru ini.
Hal ini dikatakan oleh kepala ORI Banten Fadli Afridi kepada indopos.co.id usai bertemu dengan Pj Gubernur Banten saat Al Muktabar menyambangi kantor Ombudsman dan berdiskusi denga kepala ORI Banten, Rabu (10/5/2023) kemarin.
“Pak Pj Gubernur memiliki komitmen yang kuat untuk pembenahan birokrasi, dan beliau menyataka siap melakukan koreksi jika memang natinya ditemuka adanya kekeliruan dalam menempatkan pejabat yang tidak linear atau tidak sesuai kompetensinya,” terang Fadli kepada indopos.co.id, Kamis (11/5/2023).
Demikian juga sebaliknya,jika temuan awal Ombudsman adanya dugaan terjadinya maladministarasi teryata tidak terbuki, maka Ombudsman pun akan menyatakan tidak ada terjadi maladministrasi.
“Jika setelah nanti kami meminta keterangan dari pihak terkait dan melakukan pendalaman ternyata tidak ditemuka adanya maladministrasi, maka kami akan menyatakan itu sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melalui beberapa tahapan, mulai dengan tahapan awal hingga mendapatkan rekomendasi teknis Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya sampaikan bahwa review kita memulainya dengan tahapan awal dan sudah ada rekomendasi teknis SPK BKN, kita penuhi semua karena itu prosedur,” ungkap Al Muktabar usai mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Jl TB Suwandi No. 7, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, Rabu (10/5/2023).
Meski demikian, kata Al Muktabar, pihaknya menghormati terkait otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas fungsinya, dan tentu berbagai hal itu menjadi upaya kita bersama untuk menuju keadaan yang lebih baik,” katanya.
“Sehingga dalam rangka hal-hal yang terkait dengan saran-saran dan proses administrasi kita patuh serta taat kepada peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Al Muktabar mengungkapkan pihaknya juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, dan apabila dibutuhkan keterangan dan dokumen pihaknya akan memenuhi hal tersebut.
“Setelah Ombudsman melihat berdasarkan otoritas hal-hal yang dimaksudkan, bila perlu ada perbaikan kita perbaiki dan apabila ada hal lain secara teknis tentu kita menyesuaikan aspek regulasi yang menjadi mandatory ke Ombudsman,” imbuhnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Iswinarto Setiadji kepada indopos menjelaskan, proses pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV dalam mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan pemprov Banten sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Sejauh ini tidak ada maladminstrasi dalam proses mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan Pemprov Banten,” tegas Iswinarto kepada indopos.co.id, Rabu (10/5/2023) kemarin.
Menurut Iswinarto, BKN dalam mengeluarkan Pertek sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangam tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN,
“BKN dalam mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN,” terangnya.
Dijelaskan, pada Pasal 25 dinyatakan bahwa dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian, harus melalui pertimbagan teknis oleh Kepala BKN. “Artinya, tidak diketemukan adanya maladminsrasi,” kata Iswinarto menegaskan. (yas)