INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan terhadap Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, dalam kasus korupsi terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Agus dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000, dengan pilihan untuk menjalani hukuman subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dapat dibayarkan, ” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Kamis (20/7/23).
Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Agus tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
“Jika ternyata Agus tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Agus akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Atas putusan Majelis hakim Tipikor Semarang itu, penasihat hukum Agus Hartono dikabarkan menyatakan banding,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Agus Hartono sebelumnya diadili atas dakwaan melakukan korupsi senilai Rp25 miliar terkait kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang.
Sidang perdana untuk kasus tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/3) yang lalu. Jaksa mendakwa bahwa Agus Hartono telah terlibat dalam korupsi dengan melakukan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank tersebut pada periode 2017-2018. (fer)